Diselenggarakan oleh
LEMBAGA PENDIDIKAN ADVOKAT INDONESIA
KEPMENKUMHAM R.I. No. : AHU-0008807AH.01.04.Tahun 2015
JADWAL ONLINE
Program Studi Profesi Advokat
(PRODI-PA)
Sejarah Advokat (2 SKS)
Untuk mengetahui dengan memverifikasi, menginterpretasi setiap fakta, konsep, kaidah dan aturan yang berkaitan dengan profesi Advokat sebagai penegak hukum, baik secara kronologis dan sistematis. Termasuk pula sebab akibat serta kaitannya dengan profesi lainnya dalam penegakan hukum.
Mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah profesi Advokat di masa lalu serta perkembangannya dan kaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia. Di antaranya dengan melihat beragam literatur, naskah bahkan tuturan lisan sehingga dapat menemukan perkembangan profesi Advokat di masa lalu dan memahami profesi Advokat saat ini.
Teknik Praktek Advokat (2 SKS)
Fungsi dan peranan Advokat sebagai penegak hukum secara komprehensif, mahir menggunakan teori aplikatif dan prinsip hukum terkait penyusunan dokumen hukum persidangan, memberikan kemampuan analisis serta kritisasi menjalankan profesi Advokat pada semua peradilan di Indonesia.
Manajemen Advokat (2 SKS)
Proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran, dengan pejabat (pimpinan) yang bertanggung jawab mengenai jalannya suatu perusahaan atau organisasi dan atau suatu usaha. Untuk bertindak sebagai Advokat selaku pelayan umum (public service) di dalam maupun di luar pengadilan agar dapat memberikan pelayanan yang prima.
Implementasi Hukum Pidana (2 SKS)
Memahami tugas dan fungsi profesi Advokat sebagai penegak hukum terhadap ruang lingkup penerapan hukum pidana (strafbaarfeit).
Termasuk juga aspek aspek penerapan hukum pidana dan penyelenggaraan peradilan pidana, peradilan pidana sebagai suatu sistem, sub-sub sistem peradilan pidana, model-model peradilan pidana (crime control model dan due process model) dan sistem peradilan pidana dalam penerapannya.
Implementasi Hukum Perdata (2 SKS)
Memahami tugas dan fungsi profesi Advokat sebagai penegak hukum terhadap ruang lingkup penerapan hukum perdata, aspek-aspek penerapan hukum perdata dan penyelenggaraan peradilan perdata. Termasuk pula sistem peradilan perdata dalam penerapannya.
Peradilan Perdata Khusus (4 SKS)
Fungsi dan peranan profesi Advokat sebagai penegak hukum terhadap tujuan pengaturan dan perkembangan hukum positif tentang hukum perusahaan di Indonesia, hukum investasi, regulasi dan implementasi tentang perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan membahas mengenai pengaturan dan pengawasan bank serta prinsip-prinsip dalam perbankan.
Peradilan Pidana Khusus (4 SKS)
Fungsi dan peranan profesi Advokat sebagai penegak hukum terhadap ketentuan hukum pidana di luar KUHP, eksistensi KUHP terhadap bentuk-bentuk kejahatan kontemporer.
Membahas pengertian dan ruang lingkup kejahatan kontemporer, sejarah perkembangan pengaturan tindak pidana di luar KUHP, karakteristik kejahatan kontemporer, kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan kontemporer dan kajian bentuk-bentuk tindak pidana khusus (korupsi, money loundring, illegal logging dan kejahatan kontemporer lainnya).
Alternatif Penyelesaian Sengketa (2 SKS)
Fungsi dan peranan profesi Advokat sebagai penegak hukum dalam penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan, mendalami model penyelesaian sengketa, kekuatan mengikat dan akibat hukum kesepakatan perdamaian
Due Dilligence (2 SKS)
Sebagai instruksi manual yang memuat secara rinci langkah demi langkah yang harus diikuti dan terbatas pada panduan praktis dengan prinsip-prinsip yang dapat diadopsi pada pemeriksaan “Uji Tuntas” bagi profesi Advokat untuk memberikan jasa hukum berupa Naskah Due Deligence pada klien baik itu perusahaan dan perorangan maupun institusi pemerintahan.
Etika Profesi Advokat (2 SKS)
Untuk menjaga citra dan martabat serta kehormatan profesi dengan Kode Etik Advokat.
Download Formulir Pendaftaran
Biaya DIKPA
Pendaftaran
Pendidikan
Ujian Kompetensi
: Rp.1.000.000,-
: Rp.3.000.000,-
: Rp.1.000.000,-
Peserta DIKPA dapat langsung PRAKTIK di seluruh POSBAKUMADIN yang ada di Pengadilan Negeri